Suara Jurnalis Batam – Aktual, Cepat, Terpercaya
JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi penetapan tersangka Roy Suryo dkk. di kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). IPW menilai penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati, proses tersebut sudah (sesuai), kan sudah dilakukan melalui suatu pemeriksaan yang mendalam ya,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu, 8 November 2025 dikutip detik.com.
Dikatakan polisi dalam kasus ini sudah menghadirkan 117 saksi ada ahli pidana, ahli psikologi, ahli sosiologi. “Jadi memang saya melihat penetapan ini dilakukan dengan cermat, dilakukan secara prosedural ya, apalagi tuduhan Roy Suryo cs terhadap Pak Jokowi, terkait ijazah yang dituduhnya palsu tersebut kan sudah mendapatkan penetapan penghentian penyelidikan, ya dihentikan penyelidikannya atas dasar dinyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi identik,” katanya.
Lebih lanjut, Sugeng menilai penetapan tersangka ini tidak bisa disebut ‘kriminalisasi’. Sebab, katanya, dalam kasus ini rangkaian sebab dan akibatnya sudah terlihat.
“Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat ya, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum dalam hal ini seorang Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI,” ucapnya.
Menurut Sugeng, Jokowi sebagai orang yang dituding, sah-sah saja melaporkan kasus ini ke polisi. Terlebih, katanya, Jokowi membantah tudingan-tudingan Roy Suryo dkk.
“Nah sebagai pribadi yang memiliki kehormatan, seorang yang merasa namanya dicemarkan atau harkat martabatnya direndahkan karena perbuatan orang lain berhak melapor; kalau ada pihak yang menyatakan bahwa itu adalah kriminalisasi atau kritik, harus dibedakan ya, kritik dengan tuduhan yang merendahkan harkat martabat itu berbeda,” tegasnya.
Delapan Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengumumkan para tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu dari delapan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo politisi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.
Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” katanya.
Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan delapan orang tersangka, yang kami bagi dalam dua klaster; antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelasnya.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
“Klaster kedua, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.
Tersangka pada klaster 2 ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka tersebut dari enam sampai 12 tahun penjara. (*)
di kutip :https://hmstimes.com/2025/ipw-penetapan-para-tersangka-kasus-tudingan-ijazah-jokowi-sesuai-prosedur/
